JAKARTA - Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat.
"Ini hasil dari petugas gabungan Unit ll Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polsek Pesanggrahan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Pol M. Hari Agung Julianto didampingi oleh Kanit Resmob PMJ Kompol Pol Maulana Mukarom dan Kapolsek Pesanggrahan Kompol Pol Nazirwan.
Agung mengatakan, pada kamis 4 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Bintaro jalan Bunga Kec, Pesanggrahan Jakarta Selatan telah terjadi penganiayaan.
Lanjut Agung, ada 4 orang tersangka dengan inisial NP laki-laki 19 tahun (eksekutor), AMK laki-laki 20 tahun (eksekutor), MHR laki-laki 19 tahun (mengantar tersangka), dan AB perempuan 21 tahun, ujar, " Agung pada Jumat (23/09/2022).
Sementara Kanit Maulana menambahkan, ini ada unsur dendam antara korban dengan tersangka yang dipicu oleh tersangka AB.
Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan.
Para tersangka bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara membacok korban dengan mengunakan senjata tajam dan martil hingga korban luka berat, lalu tersangka melarikan diri tutup, " Maulana.
Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara. (Hendi)